Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TRANSFORMASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI KEBIJAKAN EKONOMI YANG INKLUSIF DEMI MEWUJUDKAN VISI INDONESIA EMAS 2045 Akhmad Arif Khoirudin; Ardian Mulyadi
Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Vol. 10 No. 7 (2024): Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.8734/musytari.v10i7.7274

Abstract

Visi Indonesia Emas 2045 membutuhkan komitmen panjang dari pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan transformasi kesejahteraan masyarakat, kebijakan ekonomi yang inklusif dapat menjadi tindakan mendasar sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran kebijakan ekonomi inklusif berkelanjutan dan berkeadilan sosial dalam mewujudkan transformasi kesejahteraan masyarakat. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan ekonomi inklusif berperan penting dalam mendorong transformasi kesejahteraan masyarakat melalui dukungan perubahan kualitas hidup masyarakat di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan infrastruktur dasar. Pemerintah berupaya mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial dalam melaksanakan kebijakan ekonomi inklusif sebagai langkah penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MENYEDIAKAN PENDIDIKAN BERBASIS KEADILAN SOSIAL BAGI WARGA NEGARANYA Akhmad Arif Khoirudin
Sindoro: Cendikia Pendidikan Vol. 8 No. 4 (2024): Sindoro Cendikia Pendidikan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.9644/sindoro.v8i4.7094

Abstract

Pendidikan adalah hak dasar yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28c, 28D dan Pasal 31 UUD NRI 1945. Pasal 31 UUD NRI 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikan nasional melalui dana pendidikan minilam 20% dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan nasional harus berdasarkan asas keadilan sosial sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menganalisa kewajiban negara terhadap warganya berdasarkan perspektif keadilan dan kewajiban negara dalam filsafat hukum. Hasil penelitian kemudian ditelaah dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan nasional yang berkeadilan sosial bagi warga negaranya tanpa terkecuali melalui penjaminan hak untuk mendapatkan pendidikan, penyediaan dana pendidikan, reformasi pendidikan yang efektif dan efisien serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Negara harus menjadi alat untuk mewujudkan kebahagiaan dan mencapai tujuan secara maksimal bagi warga negaranya.
TELAAH PENERAPAN SISTEM NOKEN SEBAGAI SALAH SATU METODE PEMUNGUTAN SUARA DALAM PILKADA PAPUA TAHUN 2024 Akhmad Arif Khoirudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i1.6613

Abstract

Indonesia sebagai negara yang demokratis melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan mempertimbangkan kondisi geografi, demografi serta sosial budaya dari masyarakat. Penerapan sistem noken sebagai metode pemungutan suara dalam Pilkada Papua menimbulkan perbedaan pendapat sehingga perlu adanya telaah terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode library research dengan hasil penelitian sebagai berikut: 1) sebagian pihak pro terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara berdasarkan prinsip pluralisme hukum dan pengakuan terhadap adat budaya masyarakat Papua, 2) sebagian pihak kontra terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara disebabkan tidak terpenuhinya prinsip “Rahasia” sebagai prinsip dasar pelaksanakan pemilihan umum berdasarkan UUD NRI 1945.