Pendidikan adalah hak dasar yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28c, 28D dan Pasal 31 UUD NRI 1945. Pasal 31 UUD NRI 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikan nasional melalui dana pendidikan minilam 20% dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan nasional harus berdasarkan asas keadilan sosial sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menganalisa kewajiban negara terhadap warganya berdasarkan perspektif keadilan dan kewajiban negara dalam filsafat hukum. Hasil penelitian kemudian ditelaah dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan nasional yang berkeadilan sosial bagi warga negaranya tanpa terkecuali melalui penjaminan hak untuk mendapatkan pendidikan, penyediaan dana pendidikan, reformasi pendidikan yang efektif dan efisien serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Negara harus menjadi alat untuk mewujudkan kebahagiaan dan mencapai tujuan secara maksimal bagi warga negaranya.
Copyrights © 2024