Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP NEUTRALITY DALAM PROSES MEDIASI Lina Nur Anisa
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 9 No 1 (2015): APRIL
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v9i1.20

Abstract

Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Gary Godpaster mengemukakan mediasi adalah proses negosiasi penyelesaian masalah atau sengketa dimana pihak ketiga atau pihak luar tidak memihak (impartial) dan netral berkerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan. Mediasi mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai dengan menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa pro aktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka. Mediator harus memiliki sejumlah persyaratan dan keahlian (skill), yang akan membantunya mencari sejumlah kemungkinan penyelesaian sengketa. Neutrality (netralitas) merupakan salah satu prinsip dari lima prinsip dasar yang ada dalam mediasi, kelima prinsip tersebut adalah prinsip kerahasiaan (confidentiality), sukarela (Volunteer), pemberdayaan (empowerment), netralitas (Neutrality), dan solusi yang unik (a unique solution). Kelima prinsip tersebut wajib dipahami oleh mediator, terlebih prinsip neutrality, mediator harus memahaminya secara menyeluruh dan sempurna.Kata Kunci: Mediasi, Mediator, Neutrality    
HUKUM INTERNASIONAL: DISKURSUS PEMETAAN PERGUMULAN ISTILAH DAN IMPLIKASI SERTA SIFAT HUKUMNYA Lina Nur Anisa
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 9 No 2 (2015): September
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v9i2.88

Abstract

Pembahasan tentang hukum internasional (international law) sampai hari ini masih sangat menarik, karena selalu ada perkembangan saling mempengaruhi dan terkadang saling bertentangan dalam beberapa kaedahnya. Ketika sebagian akademisi masih mempertanyakan status hukum internasional yang benar-benar relevan untuk diterapkan, di saat yang sama hukum internasional telah benar-benar nyata dan mampu mempengaruhi tatanan bangsa-bangsa di dunia dalam semua aspek. Banyak pihak yang meragukan eksistensi hukum internasional, apakah hukum internasional merupakan norma hukum positif yang sesungguhnya atau hanya sekedar norma moral (positive morality), merupakan masalah klasik yang selalu diajukan oleh para pihak yang meragukan atau skeptis terhadap hukum internasional. Dengan memaparkan beberapa istilah, implikasi, dan kekuatan mengikat, beserta contoh kasus dan argumen dari beberapa tokoh dalam hukum internasional, diharapkan tulisan ini dapat menjawab segala polemik yang berkembang dengan pendekatan yang efektif untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya pergulatan istilah dan implikasinya dalam hubungan internasional antar negara satu dengan negara lainnya.