Pembahasan tentang hukum internasional (international law) sampai hari ini masih sangat menarik, karena selalu ada perkembangan saling mempengaruhi dan terkadang saling bertentangan dalam beberapa kaedahnya. Ketika sebagian akademisi masih mempertanyakan status hukum internasional yang benar-benar relevan untuk diterapkan, di saat yang sama hukum internasional telah benar-benar nyata dan mampu mempengaruhi tatanan bangsa-bangsa di dunia dalam semua aspek. Banyak pihak yang meragukan eksistensi hukum internasional, apakah hukum internasional merupakan norma hukum positif yang sesungguhnya atau hanya sekedar norma moral (positive morality), merupakan masalah klasik yang selalu diajukan oleh para pihak yang meragukan atau skeptis terhadap hukum internasional. Dengan memaparkan beberapa istilah, implikasi, dan kekuatan mengikat, beserta contoh kasus dan argumen dari beberapa tokoh dalam hukum internasional, diharapkan tulisan ini dapat menjawab segala polemik yang berkembang dengan pendekatan yang efektif untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya pergulatan istilah dan implikasinya dalam hubungan internasional antar negara satu dengan negara lainnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015