Mahsun Mahsun
Institut Agama Islam Ngawi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ZAWÃJ AL-MISYÃR: PERSPEKTIF MAQÃSHID AL-SYARÎ`AH PERNIKAHAN Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 11 No 1 (2017): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v11i1.210

Abstract

Tulisan ini membahas hukum dan fenomena zawaj al-misyar atau nikah wisata dari kacamata maqashid al-Syariah. Zawãj al-misyãr adalah akad nikah yang sah sesuai dengan yang disyari`atkan oleh Hukum Islam, akan tetapi ada beberapa hak perempuan yang terkurangi di sini di antaranya hak nafkah dan hak tempat tinggal. Pernikahan ini ada yang menggolongkan ke dalam nikah poligami (ta`addud al-zaujãt) yakni istri yang kedua atau ketiga. Namun ulama lain ada yang berpendapat berbeda, yang mana nikah ini termasuk kategori nikah muaqqat atau nikah sementara. Atas dasar ini, maka para ulama berbeda pendapat; ada yang membolehkan tetapi ada yang mengharamakan. Terlepas dari itu, jika dicermati lebih jeli  dari sudut pandang maqãshid al-syarî`ah, zawaj al-misyar atau nikah wisata sangat bertolak belakang dengan prinsip Hukum Islam baik pada tataran dharûr, hajjî, dan tahsinî. Dari aspek dharûrî, nikah ini menyimpang dari lima aspek yang menjadi fondasi dasar Hukum Islam yakni menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Perkawinan dalam Islam memiliki tujuan agung untuk memelihara Sunnah Nabi Muhammad SAW dicederai oleh akibat nikah bentuk ini. perkawinan yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah musnah oleh nikah wisata ini, pasalnya pada faktanya selesai wisata selesai juga perkawinan, banyak yang dirugikan dalam masalah ini. Menjaga keturunan yang merupakan sendi utama syariah juga ternodai oleh nikah ini, sebagai akibat nikah yang sementara ini, tentu saja banyak anak-anak keturunan yang tidak memperoleh hak-haknya.  
SEJARAH SOSIAL PEMIKIRAN FIQIH INDONESIA (HASBI ASH-SHIDDIEQY) DAN FIQIH MAZHAB NASIONAL (HAZAIRIN) Mahsun Mahsun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 14 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v14i2.449

Abstract

AbstrakSecara umum, pemikiran Fiqih Indonesia dan Fiqih Mazhab Nasional (MazhabIndonesia) menggambarkan keseluruhan gerak usaha dan keinginan untukmenghadirkan hukum Islam yang responsip terhadap perubahan sosial. Perbedaan kedua pemikiran ini terletak pada penekanan sumber perumusannya. Hazairin menginginkan pembentukan Fiqih Mazhab Nasional didasarkan pada fiqih mazhab Syafi’i, sedangkan Hasbi menginginkan pembentukan Fiqih Indonesia dengan mempertimbangkan semua mazhab hukum yang ada.Dengan mencermati ide-ide Hazairin, bahkan bisa dikatakan gagasan FiqihMazhab Nasional itu sebagai prolifelari (pengembangan) dari gagasan Hasbitentang Fiqih Indonesia. Titik temu keduanya, terutama pada entri bahwa hokum adat masyarakat harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses pembangunan hukum Islam di Indonesia. Dari sini kedua gagasan ini seperti matan (naskah awal) dan syarah (ilustrasi naskah awal).Kata kunci: fiqih, mazhab, dan adat