Hamdani Hamdani Hamdani
Dosen Ekonomi Syariah Institut Agama Islam (IAI) Ngawi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

APLIKASI AKAD MUSYARAKAH PADA KREDIT PEMBIAYAAN PERUMAHAN Hamdani Hamdani Hamdani
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 11 No 2 (2017): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v11i2.272

Abstract

ABTRAK; Pembiayaan adalah penyediaan dana atau pemberian kredit yang dipersamakan dengan sesuatu berupa: transaksi bagi hasil, mudharabah dan musyarakah. Transaksi ijarah dan transaksi jual beli murabahah, merupakan transaksi yang sesuai dengan prinsip Islam. Musyarakah sendiri merupakan transaksi penanaman modal antara dua orang atau lebih, yakni bank menyalurkan dana kepada pihak nasabah yang ingin mengembangkan usaha, sementara bank akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola. Seharunya prinsip transaksi kredit produktif harus menggunakan msuarakat dalam aplikasi perbankan, dengan skema pembagian keuntungan dan kerugian dibagi bersama, sehingga timbul rasa adil. Tetapi dalam prakteknya transaksi perbankan banyak menggunakan mudharabah dan murabahah, karena belum adanya model aplikasi transaksi dengan musyarakah. Apalagi ada indikasi, bank atau pemilik modal enggan menanggung kerugian yang ditimbulkan dalam transaksi bisnis, sehingga skema yang digunakan adalah mudharabah dengan nisbah tetap. Padahal DSN MUI sudah memperbolehkan transaksi musyarakah sesuai nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah, juga peraturan bank Indonesia No,9/19/PBI/2007 tentang peinsip syariah dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.