ABSTRACTAuthority of Notary are to make authentic deeds aimed at providing legal certainty. The problem discussed is the authority of a Notary regulated in UUJN and other laws has provided legal certainty in the deed made and the responsibilities of a Notary. Type of method is normative juridical and the research type is analytical descriptive. The data type is secondary data. The results of this research explain that the authority of a Notary and the responsibility of a Notary for a deed drawn up as a result of disharmony in the regulation of Notary authority in UUJN and other laws and regulations in order to achieve legal certainty. Harmonization of regulations will also protect Notary from their responsibilities in providing legal agreement.Keywords: Notary; Agreement; and Law.ABSTRAKNotaris berwenang dalam membuat akta autentik yang memiliki tujuan dalam memberikan kepastian hukum. Permasalahan yang dibahas ialah wewenang Notaris yang diatur dalam UUJN dan peraturan perundangan lain telah memberikan kepastian hukum pada pembuatan aktanya serta tanggung jawab Notaris. Metode penelitian yuridis normatif dan jenis penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Untuk jenis data yang dipakai yaitu data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan Notaris dan tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan aktanya sebagai akibat disharmonisasi pengaturan kewenangan Notaris dalam UUJN dan peraturan perundangan lainnya agar tercapai kepastian hukum. Harmonisasi peraturan juga akan memberikan perlindungan bagi Notaris dari tanggung jawabnya dalam memberi kepastian hukum atas akta yang dibuat.Kata Kunci: Notaris; Akta Perjanjian; Hukum.