ABSTRACTThe public's increasing awareness of the importance of protecting themselves against potential risks has led to a surge in insurance users, especially among those obtaining bank loans. This research aims to analyze the implementation of life insurance in mortgage loans at PT. Bank Central Asia Tbk., and the legal implications if the insured person passes away before the loan is fully repaid. Employing a juridical-empirical approach, the study examines how laws operate within society. Findings reveal that life insurance transfers the risk of borrower death during the loan term from the bank to the insurance institution, acting as a guarantor. Consequently, life insurance serves as a risk mitigator in unforeseen circumstances, ensuring financial security for both the borrower and the lender.Keywords: life insurance; mortgage creditABSTRAKKesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini terlebih lagi bagi pihak yang mengambil kredit di bank. Tujuan penelitian untuk menganalisis penerapan asuransi jiwa dalam pengambilan KPR di PT. Bank Central Asia Tbk. dan dampak hukum jika tertanggung meninggal sebelum KPR selesai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang berfungsi melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi jiwa digunakan untuk mentransfer risiko kematian debitur selama masa pinjaman, dimana risiko yang semula ditanggung bank dialihkan ke lembaga asuransi sebagai penjamin, sehingga asuransi jiwa berfungsi sebagai pemindah risiko dalam peristiwa yang tidak diinginkan.Kata kunci: asuransi jiwa; kredit pemilikan rumah