ABSTRACTNotary can get involved in problem by participating providing false information in an authentic deed. This happens when the appearer comes to the Notary giving information and fake grants in transferring the title of SHM. The method of approach used is normative juridical, which uses qualitative analysis with deductive logic. The data sources used are secondary data and primary data obtained from literature studies. This research found that sanction,liability for notary defendants cannot all be given simultaneously because the una via principle in law and legal protection that can be given to Notaries the prosecution general public and judges must be carried out by obtaining the approval of the MKN and the existence of legal protection from the notary parent organization (INI).Keywords: Accountabilit; Notary; False InformationABSTRAKNotaris dapat terbawa kedalam permasalahan turut serta memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Hal ini terjadi apabila penghadap datang kepada Notaris memberikan keterangan, hibah palsu dalam melakukan balik nama SHM. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yang menggunakan analisis kualitatif dengan logika deduktif. Adapun sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa sanksi, pertanggungjawaban bagi terdakwa Notaris tidak semuanya dapat serta merta diberikan secara bersamaan karena terdapat asas una via dalam hukum. serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris dalam proses penegakan hukum di persidangan dapat dilakukan melalui proses, yaitu: penuntut umum dan hakim harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan MKN serta adanya perlindungan hukum dari induk organisasi Notaris (INI). Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Notaris; Keterangan Palsu