This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Dewi, Savitri Prastuti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Pinjaman Online Dewi, Savitri Prastuti; Sulistyawan, Aditya Yuli
Notarius Vol 17, No 3 (2024): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v17i3.52541

Abstract

ABSTRACTReceivables payable activities can be carried out Online where debtors required to upload personal data. Personal data is prohibited from being disseminated to public, unless obtaining the consent of owner and creditors obliged to maintain confidentiality. Important to examine how legal protection is given to debtors and what sanctions can be given to creditors if there is breach of personal data that has been provided. This research using the Normative Juridical method, by examining library materials. Based on the results of the study, legal protection, Online have been regulated in Article 26 of OJK Regulation Number 77 of 2016 which regulates the organizer is responsible for maintaining the confidentiality, integrity and availability of users' personal data.Keywords: Online Loans; Personal Data; Protection.ABSTRAKKegiatan utang piutang saat ini dapat dilakukan secara daring dimana debitur wajib mengupload data pribadi. Secara hukum data pribadi dilarang disebarluaskan kepada umum, kecuali mendapatkan persetujuan pemilik dan kreditur wajib menjaga kerahasiaannya. Hal ini menjadi penting diteliti bagaimana perlindungan hukum yang diberikan pada debitur dan apa sanksi yang dapat diberikan kepada kreditur jika terdapat pelanggaran terhadap data pribadi yang telah diberikan. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif, dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasar hasil kajian, perlindungan hukum, layanan pinjaman Online telah diatur dalam Pasal 26 Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 yang mengatur pihak penyelenggara bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: Pinjaman Online; Data Pribadi; Perlindungan.