ABSTRACTNotaries, who previously only drafted authentic deeds outside the land sector, are now authorized to draft deeds related to land matters without transferring PPAT functions. This research explores the ideal implementation of a Notary's duties and authority under the 2014 UUJN and proposes solutions for the roles of Notaries and PPATs. Using a normative juridical method, the study highlights that the relationship between a Notary's authority to draft land deeds and the requirements for appointment as a PPAT emphasizes that a Notary, while authorized to draft land deeds, does not automatically become a PPAT without fulfilling the educational and examination requirements set by the National Land Agency (BPN). To address inconsistencies between regulations and practice, revisions to UUJN 2014 and consistent law enforcement are recommended.Keywords: Notary; Land Dee; PPAT.ABSTRAKNotaris yang sebelumnya hanya membuat akta autentik di luar bidang pertanahan, kini juga berwenang untuk membuat akta terkait pertanahan tanpa pengalihan fungsi PPAT. Tujuan penelitian untuk mengetahui konsep ideal pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris menurut uujn 2014, dan solusi implementasi tugas dan kewenangan notaris dan PPAT. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara kewenangan notaris membuat akta tanah dan syarat pengangkatan sebagai ppat menegaskan bahwa Notaris, meskipun memiliki kewenangan membuat akta tanah, tidak otomatis menjadi PPAT tanpa memenuhi syarat pendidikan dan ujian yang ditetapkan BPN. Untuk mengatasi ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik, perlu revisi UUJN 2014, penyusunan Peraturan Presiden, dan penegakan hukum yang konsisten guna menyelaraskan tugas dan kewenangan Notaris dan PPAT.Kata Kunci: Notaris; Akta Pertanahan; PPAT.