Studi ini mengeksplorasi pandangan Muhammad Tahir ibn Achour dan Abdelaziz Thâalbi tentang toleransi agama dalam Islam, menganalisis bagaimana pandangan mereka dibentuk oleh konteks sosial-politik dan kerangka intelektual masing-masing. Ibn Achour, sebagai seorang sarjana dan tradisionalis, menekankan toleransi agama sebagai nilai inti Islam, dengan fokus pada penafsiran teks dan pembaruan intelektual untuk mendorong harmoni antaragama. Pendekatannya sejalan dengan tafsir Islam klasik dan konsep Mawashid Syariah, yang mengusung pemahaman yang lebih mendalam terhadap teks-teks agama dalam menghadapi tantangan modern. Sebaliknya, Thâalbi memandang toleransi melalui lensa agenda nasionalisnya, menjadikannya alat untuk memperkuat solidaritas melawan kolonialisme Prancis. Ia menekankan prinsip etika Islam terhadap non-Muslim, namun dalam kerangka politik yang bertujuan untuk kesatuan nasional dan perlawanan terhadap penindasan kolonial. Studi ini menggunakan metode kualitatif komparatif, menganalisis sumber-sumber primer dan sekunder, termasuk karya-karya kedua pemikir dan konteks sejarah mereka. Temuan studi menunjukkan bahwa pendekatan Ibn Achour memberikan kedalaman teologis dan filosofis dalam diskursus toleransi, sementara penerapan toleransi oleh Thâalbi memiliki tujuan politis. Analisis komparatif ini tidak hanya memperdalam pemahaman kita tentang bagaimana kedua pemikir ini menangani tantangan koeksistensi dan keberagaman budaya pada masa mereka, tetapi juga memberikan kontribusi pada perdebatan filosofis yang lebih luas tentang toleransi baik dalam konteks Islam maupun konteks modern.