Perubahan iklim adalah permasalahan global dengan dampak negatif yang besar. Dampak negatif dari perubahan iklim sangat luas, mulai dari dampak sosial, ekonomi, hingga sumber daya alam. Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Perubahan Iklim di Indonesia dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis serta studi komparatif hukum perubahan iklim Indonesia dengan negara lain, yaitu Meksiko dan Korea Selatan. Penelitian ini diklasifikasikan sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka kebijakan yang jelas dan terukur. Sejatinya, pengaturan terkait dengan perubahan iklim telah diatur dalam beberapa peraturan. Namun demikian, peraturan-peraturan tersebut masih bersifat sektoral. Lebih lanjut, peraturan-peraturan terkait dengan perubahan iklim yang telah ada di Indonesia masih belum merujuk pada sebuah peraturan induk adaptasi perubahan iklim yang memiliki daya jangka lebih luas dan panjang. Selain itu, peraturan-peraturan tersebut juga belum terintegrasi dengan setiap kebijakan pembangunan nasional. Oleh karena itu, UU Pengelolaan Perubahan Iklim diyakini menjadi sebuah peraturan induk serta kerangka kebijakan yang jelas dan terukur berkaitan dengan pengelolaan perubahan iklim. Selain itu, studi komparatif yang dilakukan menunjukkan bahwa peraturan khusus perubahan iklim di Meksiko dan Korea Selatan terbilang efektif untuk memerangi perubahan iklim. Keywords: UU Pengelolaan Perubahan Iklim; Studi Komparatif; Meksiko; Korea Selatan