Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, para veteran Republik Indonesia, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/ Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang diatur pada Peraturan Gubernur No. 21 tahun 2021. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi kebijakan pembebasan PBB-P2, hambatan dan upaya dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tujuan menganalisis dan mendeskripsikan implementasi berdasarkan teori Van Meter dan Van Horn. Hasil dari penelitian yaitu sosialisasi dilakukan secara tatap muka, media online dan media cetak dengan kebijakan yang tepat sasaran. SDM di UPPPD Wilayah Setiabudi masih sangat minim secara kuantitas jika kualitas sudah sangat baik, serta terdapat beberapa Standart Operating Procedur (SOP) dalam melaksanakan pembebasan PBB-P2. Kendala yang ada adalah pada komunikasi terdapat hambatan yang dialami oleh UPPPD Wilayah Setiabudi yaitu kurangnya sosialisasi ke Wajib Pajak sehingga masih banyak Wajib Pajak yang belum mendapatkan pembebasan PBB-P2 padahal Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi persyaratan. Upaya dalam mengatasi kendala tersebut mekanisme kebijakan pembebasan PBB-P2 yang dilakukan oleh seluruh jajaran UPPPD Wilayah Setiabudi sesuai dengan SOP (Standar Operating Procedure) yang ada.