Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis penerapan hukum pidana materil dan perimbanganhakim dalam putusannya dalam kasus yang terkait dengan penyertaan atau (deelneming), penelitian inidilaksanakan sesuai dengan objek yang akan diteliti yakni Pengadilan Negeri Makassar. Dengan memperolehdata dengan cara wawancara langsung dengan narasumber serta pengambilan data langsung terkait denganputusan kasus dalam penelitian ini maupun mempelajari data yang diperoleh melalui penelusuran berkas ataudokumen, buku serta literatur yang erat kaitannya dalam penulisan ini. Hasil dari penelitian ini yakni (1)Penerapan hukum pidana materil dalam kasus terkait dengan penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan biasadalam Putusan Nomor 1399/Pid.b/2023/PN Mks, para terdakwa kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkandalam perbuatannya telah memenuhi ketentuan pasal 338 Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Kitab Undang UndangHukum Pidana, (2) pertimbangan hakim dalam putusannya terhadap para terdakwa dalam dalam putusan Nomor1399/Pid.b/2023/PN Mks, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tururt serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Implikasidalam penelitian ini yakni Hakim tidak serta merta berdasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umummelainkan pada dua alat bukti yang ditambah dengan keyakinan hakim serta terkait dengan kasus penyertaandalam menjatuhkan pidana, hakim tidak serta merta pada surat dakwaan penuntut umum, melainkan pada polaserta anasir-anasir perbuatan para terdakwa dalam melakukan atau melaksanakan perbuatannya, karena polahubungan dalam turut serta melakukan yang semakin kompleks dan pada praktiknya dalam ketentuan KUHPtidak diuraikan ajaran turut serta melakukan secara memadai, sehingga penting bagi hakim dalam mencermartifakta-fakta dalam pemeriksaan persidangan terkait dengan unsur penyertaan dari masing-masing para terdakwadalam perbutannya dengan keyakinan hakim terkait dengan penyertaan dalam perbuatan para terdakwa dapatatau tidaknya dipidana terkait dengan penyertaan dalam tindak pidana.