Penerapan pajak karbon merupakan salah satu strategi kunci dalam mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi semakin mendesak karena peningkatan emisi gas rumah kaca yang terus terjadi, yang berkontribusi terhadap perubahan iklim global. Indonesia sendiri telah menetapkan komitmen ambisius untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, sehingga pajak karbon dipandang sebagai instrumen fiskal yang strategis untuk menekan emisi sekaligus mendorong transformasi menuju energi bersih dan ramah lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi urgensi penerapan pajak karbon, menilai tingkat kesiapan sektor terdampak, serta meninjau implikasinya terhadap penerimaan pajak negara. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif, dengan pendekatan wawancara mendalam dan analisis dokumentasi, sehingga memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tantangan dan peluang implementasi pajak karbon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi penerapan pajak karbon sangat tinggi, terutama sebagai alat untuk menginternalisasi biaya lingkungan dari emisi karbon. Namun, kesiapan sektor industri menunjukkan variasi yang signifikan. Banyak perusahaan menghadapi keterbatasan dalam teknologi pengukuran emisi, sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) yang belum optimal, serta perbedaan kemampuan finansial dalam mengadopsi teknologi rendah karbon. Hal ini menandakan perlunya strategi transisi yang adil, termasuk insentif, pendampingan teknis, dan dukungan kebijakan yang jelas. Kemudian pajak karbon memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, meskipun kontribusinya cenderung fluktuatif dan tidak menjadi tolok ukur utama keberhasilan kebijakan ini. Secara keseluruhan, efektivitas pajak karbon sangat bergantung pada kesiapan regulasi, koordinasi antar-kelembagaan, serta dukungan yang memastikan adaptasi dunia usaha berjalan lancar tanpa menimbulkan beban sosial-ekonomi yang berlebihan.