Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN EKSPEDITUR SAAT KIRIM PAKET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Bushtomy, Mochammad Alif; Hardyansah , Rommy; Handayani , Budi
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 11 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kesalahan Ekspenditur Saat Kirim Paket Menurut Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dilatar belakangi oleh transaksi online yang dimana membutuhkan pihak ketiga yaitu ekspeditur berperan sebagai distributor dalam jual beli online, bertanggung jawab penuh harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang pengiriman yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. Apabila terjadi kesalahan saat mengirim paket pihak konsumen wajib menyertakan barang bukti namun apabila langkah tersebut tidak berhasil, maka langkah selanjutnya yaitu memberikan somasi tertulis kepada pihak ekspeditur yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah, Bagaimana peran ekspeditur dalam transaksi di platform e-commerce dan bagaimana peran hukum apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh ekspeditur pada saat kirim paket. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif serta menggunakan jenis pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach dan Case Approach. Tujuan penelitian yakni mengetahui peran ekspeditur dalam transaksi di platform e-commerce dan mengetahui peran hukum dalam perlindungan konsumen terhadap kesalahan ekspeditur ketika pengiriman paket. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini studi kepustakaan serta analisa bahan hukum dengan dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian ditelaah dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan terhadap kasus yang menjadi fokus kajian. Hasil penelitian ini, peran ekspeditur memiliki kewajiban untuk mengirim barang dari pengirim dan diserahkan ke penerima barang dengan tepat waktu dalam kondisi baik pengecekan jenis barang, berat barang, ukuran barang serta alamat pengirim dan penerima. Selanjutnya, Ekspedisi bertanggung jawab setiap kerugian yang timbul, dapat diselesaikan dengan 2 hal penyelesaian melalui sengketa dan peyelesaian diluar sengketa.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Hermanto, Bambang; Sudja’i , H. Sudja’i; Handayani , Budi
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 11 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya tindakan bullying atau penindasan yang dilakukan melalui media digital yang biasa disebut dengan cyberbullying, dan anak-anak sebagai korbannya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum dan faktor-faktor penyebab anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying serta untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah secara kualitatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik keabsahan data yang dilakukan untuk menguji data yang diperoleh dengan cara credibility, transferability, dependability, dan confirmability. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terkait tindak pidana cyberbullying terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Faktor-faktor penyebab anak sebagai korban tindak pidana yaitu dari faktor lingkungan atau budaya, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor internal diri sendiri, faktor perkembangan teknologi, faktor modernisasi, faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang aturan perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime dan faktor penegak hukum. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying yaitu belum adanya laporan atau pengaduan kepada pihak Kepolisian, sehingga polisi tidak bisa menindaklanjuti dan pembatasan kewenangan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).