Penelitian ini mengkaji permasalahan infrastruktur jalan di Dusun VIII Desa Mulio Rejo yang rusak parah sepanjang 500 meter akibat aktivitas truk pengangkut kelapa sawit dari sebuah pabrik berstatus Usaha Dagang (UD). Kerusakan jalan menghambat aksesibilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi, terutama distribusi hasil pertanian. Metode penelitian kualitatif dengan wawancara purposive sampling terhadap Ketua RT dan warga setempat digunakan untuk menggali informasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakjelasan tanggung jawab perbaikan jalan antara pemerintah desa, pabrik, dan pemerintah kabupaten. Meskipun masyarakat telah berulang kali mengusulkan perbaikan dan melakukan demonstrasi, hingga kini belum ada realisasi. Pihak pabrik berdalih telah membayar pajak dan perbaikan menjadi tanggung jawab pemerintah desa, sementara pemerintah desa beralasan keterbatasan dana dan ketidaksesuaian klasifikasi jalan. Muncul dugaan adanya kesepakatan terselubung antara tokoh masyarakat dan pabrik yang melibatkan pemberian sembako setelah demonstrasi, tanpa sepengetahuan masyarakat luas. Penelitian menyimpulkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar pihak terkait, serta kurangnya transparansi izin pendirian pabrik. Rekomendasi yang diberikan meliputi prioritas perbaikan jalan oleh pemerintah desa, tanggung jawab pabrik atas kerusakan lingkungan, evaluasi status hukum pabrik, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses perbaikan jalan yang direncanakan. Penelitian ini menjadi penting untuk mendorong efektivitas kebijakan pemerintah dalam pengelolaan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.