Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan sertipikat tanah elektronik masih kurang dipahami oleh Masyarakat yang mendorong inisiatif pengabdian masyarakat ini. Kementerian ATR/BPN merencanakan untuk melakukan transformasi digital pertanahan yang lebih cepat, aman, dan efektif melalui penggunaan sertifikat tanah elektronik. Namun, keterbatasan informasi, tingkat literasi digital yang rendah, dan keraguan tentang kredibilitas dokumen elektronik adalah beberapa kendala yang masih tersisa dalam pelaksanaannya.Untuk meningkatkan penerimaan dan partisipasi masyarakat pendekatan langsung berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara tatap muka diperlukan. Penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi teknis alih media sertipikat adalah cara kegiatan dilakukan hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif ini efektif dalam meningkatkan pemahaman dan mengurangi kecemasan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sistem sertipikat elektronik. kegiatan ini bertujuan buat meningkatkan pemahaman warga mengenai regulasi dan manfaat sertipikat elektronik, menyampaikan penjelasan teknis terkait alih media sertipikat fisik ke elektronik, serta membentuk kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan digital. buat mencapai tujuan tadi, kegiatan dilakukan melalui pendekatan partisipatif, yakni sosialisasi tatap muka,dan simulasi teknis penggunaan layanan sertipikat elektronik. hasil kegiatan menunjukkan bahwa metode penyuluhan langsung sangat efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Peserta menjadi lebih memahami alur proses digitalisasi sertipikat tanah dan mulai percaya pada keamanan dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh BPN Secara keseluruhan, kegiatan dedikasi warga ini berhasil membangun akibat positif pada mendukung implementasi kebijakan sertipikat tanah elektronik.