Dibentuknya UU KIP No.14 tahun 2008 bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan informasi publik dilingkungan badan publik, mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar serta mengembangkan sistem dokumentasi yang baik untuk penyediaan dan penyimpanan informasi publik secara efektif dan efisien. Kinerja PPID merupakan aspek penting dalam upaya pencapaian tujuan dalam memberikan informasi layanan publik ke masyarakat sesuai dengan regulasi atau dasar hukum penguatnya. Penelitan ini bertujuan untuk untuk mengukur atau menelisik bagaimana Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, serta untuk mengetahui hambatan atau tantangan dalam pelaksanaan Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis secara deskriptif . Dalam penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa masih terdapat permasalah dan hambatan dalam kinerja PPID Pelaksana, belum optimalnya 4 indikator kinerja seperti Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas dan Akuntabilitas dalam proses, dan masih ditemukan hambatan yang dapat mempengaruhi kinerja PPID Pelaksana seperti Alokasi Anggaran, Sumber Daya Manusia, Rangkap Tugas PPID dan Kurangnya Pengawasan Internal Temuan permasalah dan hambatan dari penelitian ini dapat memberikan gambaran dan poin penting dalam standar perbaikan atau solusi untuk pihak instansi yang membidangi. Dengan eval___uasi tersebut kedepannya akan memberikan pengaruh terhadap kinerja dan capaian yang optimal dalam keterbukaan informasi publik serta kategori Informatif dapat diperoleh.