Untuk melindungi individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, maka perlunya pengaturan mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Kota Pariaman. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. Saat ini telah memasuki tahun ke tujuh peraturan daerah tersebut diundangkan, akan tetapi masih belum optimal terlaksananya peraturan daerah tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah pertama, bagaimanakah imlementasi penegakan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman? kedua, bagaimanakah fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman? ketiga, apakah kendala - kendala yang dihadapi terkait pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor DPRD Kota Pariaman, Sekretariat DPRD Kota Pariaman dan Kantor Dinas Satpol PP Kota Pariaman. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.