Skripsi ini berjudul âTinjauan Terhadap Perekrutan Anak Menjadi Tentara Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter (Studi Kasus Perang Sipil Sierra Leone)â. Dalam penelitian ini yang menjadi fokus permasalahan adalah âBagaimanakah Tinjauan Terhadap Perekrutan Anak Menjadi Tentara Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter (Kasus Perang Sipil Sierra Leone)â. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data dengan teknik kepustakaan. penulis mengumpulkan bahan dari literatur-literatur baik yang bersifat hardcopy maupun softcopy dan menganalisis secara normatif berdasarkan kajian hukum internasional. teknik analisa data menggunakan teknik deskriftif kualitatif. Perang sipil Sierra Leone terjadi pada tahun 1991 hingga tahun 2002. Perang terjadi ketika Revolutionary United Front (RUF) yang dikomandoi oleh presiden Liberia yaitu Charles Taylor melakukan intervensi atas Sierra Leone dalam upaya menjatuhkan pemerintahan Joseph Momoh. Sebagai pemimpin pemberontak Charles Taylor memonopoli industri berlian di Liberia dan Sierra Leone bagian Barat sedangkan RUF mengendalikan tambang berlian di wilayah Sierra Leone sebelah timur dan selatan. pada pengadilan ICC, Charles Taylor dituduh bertanggung jawab atas aksi pemberontak Revolutionary United Front (RUF) selama perang sipil 1991-2002 di Sierra Leone yang melakukan pembunuhan, perbudakan seks, penjarahan, penggunaan tentara anak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional telah menyiapkan aturan-aturan untuk melindungi anak di bawah umur agar tidak direkrut menjadi tentara dalam konflik bersenjata. Aturan pokok yang mengatur tentang batas umur perekrutan anak terdapat pada konvensi jenewa 1949 beserta protokol tambahannya yakni protokol tambahan I dan protokol tambahan II tahun 1977, konvensi tentang hak anak tahun 1989, konvensi tambahan hak anak tahun 2000, serta konvensi lainnya yang berkaitan dengan batasan umur perekrutan tentara anak. KATA KUNCI: Perekrutan Anak, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter.