Saat ini masih telah termasuk dalam perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang diharapkan dapat membantu tugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk menyampaikan Sura Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau melalui https://djponline.pajak.go.id. Namun masih banyak ditemukannya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Kota Pontianak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Terlambat Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak?†Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya dilapangan.Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah masih adanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan oleh Wajib Pajak yang tidak mengerti tata cara dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan ada juga yang lupa terhadap kewajiban tersebut. Petugas pajak telah berupaya memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan tetapi masih saja ditemukan Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan. Keywords : Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Perbuatan Melawan Hukum