Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Ratio legis: “Urgensi akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama penduduk” Ginting, Juna Saputra
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 (2024): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v3i2.1337

Abstract

Setiap Penduduk yang lahir di wilayah hukum Indonesia berhak untuk mencatatkan kelahirannya di UPT Instansi Pelaksana yang berwenang. Pernyataan demikian tidak terlepas dari pengakuan “peristiwa kelahiran” sebagai Hak Asasi Manusia yang berlaku universalitas di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memberi informasi tentang arti penting akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama Penduduk. Poin-poin utama dalam penulisan ini adalah pertama, pembaruan hukum dalam pencatatan sipil terutama pencatatan kelahiran, kedua, perbandingan karakteristik pembetulan nama dan perubahan nama, serta ketiga, implementasi pembetulan nama pada dokumen sipil lainnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah pertama, terdapat pembaruan dalam hukum terkait pencatatan sipil, terutama pencatatan kelahiran. Kedua, perubahan nama hanya dapat dicatatkan jika ada penetapan pengadilan, sementara pembetulan nama tidak memerlukan proses pengadilan, kecuali jika UPT Instansi Pelaksana meragukan kebenarannya. Dan, ketiga, pembetulan nama pada dokumen sipil tidak memerlukan penetapan pengadilan cukup membawa Akta Pencatatan Sipil sebagai dokumen pembandingnya. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa akta pencatatan sipil terutama akta kelahiran sangat diperlukan dalam hal perubahan dan pembetulan nama Penduduk.
Makna dan karakteristik frasa “Penipuan” dalam perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ginting, Juna Saputra
Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 1 (2025): Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/nautical.v4i1.1503

Abstract

Banyak orang beranggapan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya terkait dengan pekerja migran illegal, perbudakan, atau pelacuran. Padahal, TPPO juga mencakup penipuan yang bertujuan atau berakibat pada eksploitasi terhadap korbannya. Penipuan yang dimaksud merujuk pada tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan frasa penipuan (Pasal 2 UU TPPO). Penelitian ini menganalisis keterkaitan pembuktian antara frasa Penipuan dalam UU TPPO dengan Pasal 378 KUHP.  Isu hukum yang dikaji meliputi: pertama, esensi frasa penipuan dalam UU TPPO dan kedua, karakteristik penipuan antara UU TPPO dengan KUHP. Metode penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, secara interpretasi hukum, frasa “penipuan” dalam Pasal 2 UU TPPO memiliki substansi perbuatan yang sejenis dengan tindak pidana Pasal 378 KUHP. Kedua, terdapat persamaan dan perbedaan antara keduanya, walaupun keduanya merupakan perbuatan yang sejenis. Adapun Kesamaannya adalah kedua perbuatan tersebut tunduk pada proses pembuktian yang telah ditentukan dalam KUHAP (hukum Formil) dan KUHP (hukum materil). Sedangkan, perbedaannya terletak pada sifat, ancaman pidana, dan upaya hukum untuk pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa esensi frasa “penipuan” dalam UU TPPO merupakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Ratio legis: “Urgensi akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama penduduk” Ginting, Juna Saputra
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 (2024): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v3i2.1337

Abstract

Setiap Penduduk yang lahir di wilayah hukum Indonesia berhak untuk mencatatkan kelahirannya di UPT Instansi Pelaksana yang berwenang. Pernyataan demikian tidak terlepas dari pengakuan “peristiwa kelahiran” sebagai Hak Asasi Manusia yang berlaku universalitas di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memberi informasi tentang arti penting akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama Penduduk. Poin-poin utama dalam penulisan ini adalah pertama, pembaruan hukum dalam pencatatan sipil terutama pencatatan kelahiran, kedua, perbandingan karakteristik pembetulan nama dan perubahan nama, serta ketiga, implementasi pembetulan nama pada dokumen sipil lainnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah pertama, terdapat pembaruan dalam hukum terkait pencatatan sipil, terutama pencatatan kelahiran. Kedua, perubahan nama hanya dapat dicatatkan jika ada penetapan pengadilan, sementara pembetulan nama tidak memerlukan proses pengadilan, kecuali jika UPT Instansi Pelaksana meragukan kebenarannya. Dan, ketiga, pembetulan nama pada dokumen sipil tidak memerlukan penetapan pengadilan cukup membawa Akta Pencatatan Sipil sebagai dokumen pembandingnya. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa akta pencatatan sipil terutama akta kelahiran sangat diperlukan dalam hal perubahan dan pembetulan nama Penduduk.