Banyak orang beranggapan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya terkait dengan pekerja migran illegal, perbudakan, atau pelacuran. Padahal, TPPO juga mencakup penipuan yang bertujuan atau berakibat pada eksploitasi terhadap korbannya. Penipuan yang dimaksud merujuk pada tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan frasa penipuan (Pasal 2 UU TPPO). Penelitian ini menganalisis keterkaitan pembuktian antara frasa Penipuan dalam UU TPPO dengan Pasal 378 KUHP. Isu hukum yang dikaji meliputi: pertama, esensi frasa penipuan dalam UU TPPO dan kedua, karakteristik penipuan antara UU TPPO dengan KUHP. Metode penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, secara interpretasi hukum, frasa “penipuan” dalam Pasal 2 UU TPPO memiliki substansi perbuatan yang sejenis dengan tindak pidana Pasal 378 KUHP. Kedua, terdapat persamaan dan perbedaan antara keduanya, walaupun keduanya merupakan perbuatan yang sejenis. Adapun Kesamaannya adalah kedua perbuatan tersebut tunduk pada proses pembuktian yang telah ditentukan dalam KUHAP (hukum Formil) dan KUHP (hukum materil). Sedangkan, perbedaannya terletak pada sifat, ancaman pidana, dan upaya hukum untuk pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa esensi frasa “penipuan” dalam UU TPPO merupakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Copyrights © 2025