Riski Rhomadhon, Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TELAAH SOSIO ANTROPOLOGIS TERBENTUKNYA HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM Riski Rhomadhon, Muhammad
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 9 No. 2 (2024): Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kewarisan dalam Islam lahir melalui perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh konteks teologis dan sosial-budaya. Sebelum Islam datang, sistem patriarki yang kuat di masyarakat Arab pra-Islam menempatkan laki-laki dewasa sebagai satu-satunya penerima warisan, sementara perempuan dan anak-anak seringkali diabaikan. Islam membawa reformasi dengan menetapkan hak-hak warisan untuk semua pihak, termasuk perempuan dan anak-anak, berdasarkan prinsip keadilan distributif yang diatur dalam Al-Qur'an dan sunnah. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam berkembang melalui integrasi dengan hukum adat dan disahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam untuk beradaptasi dengan kebutuhan sosial lokal tanpa meninggalkan nilai-nilai universalnya. Meskipun begitu, pelaksanaan hukum kewarisan masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman dan perbedaan interpretasi di masyarakat. Telaah sosio-antropologis terhadap hukum kewarisan menunjukkan bahwa hukum ini tidak hanya berlandaskan ajaran religius, tetapi juga berfungsi sebagai respons terhadap kebutuhan sosial yang terus berkembang, memberikan solusi yang relevan dan adil bagi umat Muslim
TELAAH SOSIO ANTROPOLOGIS TERBENTUKNYA HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM Riski Rhomadhon, Muhammad
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 9 No. 2 (2024): Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/wst.v9i2.1330

Abstract

Hukum kewarisan dalam Islam lahir melalui perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh konteks teologis dan sosial-budaya. Sebelum Islam datang, sistem patriarki yang kuat di masyarakat Arab pra-Islam menempatkan laki-laki dewasa sebagai satu-satunya penerima warisan, sementara perempuan dan anak-anak seringkali diabaikan. Islam membawa reformasi dengan menetapkan hak-hak warisan untuk semua pihak, termasuk perempuan dan anak-anak, berdasarkan prinsip keadilan distributif yang diatur dalam Al-Qur'an dan sunnah. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam berkembang melalui integrasi dengan hukum adat dan disahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam untuk beradaptasi dengan kebutuhan sosial lokal tanpa meninggalkan nilai-nilai universalnya. Meskipun begitu, pelaksanaan hukum kewarisan masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman dan perbedaan interpretasi di masyarakat. Telaah sosio-antropologis terhadap hukum kewarisan menunjukkan bahwa hukum ini tidak hanya berlandaskan ajaran religius, tetapi juga berfungsi sebagai respons terhadap kebutuhan sosial yang terus berkembang, memberikan solusi yang relevan dan adil bagi umat Muslim