Hukum kewarisan dalam Islam lahir melalui perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh konteks teologis dan sosial-budaya. Sebelum Islam datang, sistem patriarki yang kuat di masyarakat Arab pra-Islam menempatkan laki-laki dewasa sebagai satu-satunya penerima warisan, sementara perempuan dan anak-anak seringkali diabaikan. Islam membawa reformasi dengan menetapkan hak-hak warisan untuk semua pihak, termasuk perempuan dan anak-anak, berdasarkan prinsip keadilan distributif yang diatur dalam Al-Qur'an dan sunnah. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam berkembang melalui integrasi dengan hukum adat dan disahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam untuk beradaptasi dengan kebutuhan sosial lokal tanpa meninggalkan nilai-nilai universalnya. Meskipun begitu, pelaksanaan hukum kewarisan masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman dan perbedaan interpretasi di masyarakat. Telaah sosio-antropologis terhadap hukum kewarisan menunjukkan bahwa hukum ini tidak hanya berlandaskan ajaran religius, tetapi juga berfungsi sebagai respons terhadap kebutuhan sosial yang terus berkembang, memberikan solusi yang relevan dan adil bagi umat Muslim
Copyrights © 2024