Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah Komisi Yudisial. Akan tetapi apakah kewenangan tersebut berlaku keseluruh hakim termasuk hakim konstitusi sehingga berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Pada Hakim Konstitusi. Penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang bersifat normative yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam jurnal ini terdiri dari Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Analisis Konsep Hukum. Pendekatan Sejarah. Teknik pengolahan bahan hukum dilakukan secara deskriptif kuallitatif. Sistem pengawasan terhadap hakim dipertegas dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai tugas lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.” Namun kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi Hakim Konstitusi dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Kemudian dibuatlah penormaan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu berdasarkan Pasal 27A ayat (2) UU No.8 Tahun 2011. Akan tetapi Pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 karena dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. hingga sekarang Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dan Lembaga yang berwenang adalah Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan dasar hukum Peraturan MK 2 Tahun 2014.