Pelaksanaan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat Lauje bertujuan untuk menjunjung tradisi yang secara turun temurun dilaksanakan sebagai simbol kehormatan dan tata krama masyarakat suku Lauje dalam menerima tamu. Kemudian tujuan lain dalam pelaksanaan adat ini adalah untuk menghindarkan rumah tangga kedua mempelai dari hal-hal negatif yang apabila adat ini tidak dilaksanakan. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan sistem pelaksanaan adat Mopopene’e dalam perkawinan suku Lauje di desa Lombok Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong dan bagaimana tujuan hukum Islam terhadap pelaksanaan adat Mopopene’e tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mendeskripsikan penelitian lapangan. Dalam tekhnik pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi dan melakukan wawancara langsung kepada informan. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan adat Mopopene’e yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat suku Lauje merupakan tradisi yang baik. Adapun mengenai pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk yang akan muncul dikemudian hari apabila tidak dilaksanakan adat tersebut menurut penulis hanya sebatas mitos yang kebetulan terjadi dan apabila tidak dilaksanakan tidak berdampak apapun dikemudian hari karena tidak ada kekuasaan yang melebihi kekuasaan sang pencipta yaitu Allah swt.