Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah perceraian yang fantastis di sepanjang tiga tahun terakhir. Peran mediator di Pengadilan Agama Bojonegoro dalam upaya mendamaikan para pihak sangatlah penting guna meminimalisir jumlah perceraian yang selalu meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan terhadap strategi yang digunakan oleh mediator dalam mediasi perkara perceraian dan keberhasilan mediasi pada tahun 2020-2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang berupa hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi mediator dalam mediasi perkara perceraian yang sering berhasil digunakan adalah kaukus dan membuat surat pertanyaan bagi kedua belah pihak jika pihak tergugat mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Pada tahun 2020, keberhasilan mediasi sebanyak 0,8%. Pada tahun 2021 meningkat dengan jumlah 7,7%. Kemudian, pada tahun 2022 keberhasilan mediasi mengalami peningkatan dengan jumlah 30%. Selanjutnya, pada tahun 2023 keberhasilan mediasi mencapai angka 37%. Berdasarkan data mediasi, keberhasilan mediasi perkara cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro pada tahun 2020-2023 setiap tahunnya mengalami peningkatan. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya Pengadilan Agama untuk memperkuat pelatihan mediator dalam teknik yang terbukti efektif, guna meningkatkan keberhasilan mediasi perceraian di masa mendatang.