Selama ini pemerintah ingin mengelola penerimaan pajak secara optimal, namun pemungutan pajak sangat bergantung kepada peranan wajib pajak itu sendiri dan kontribusi penerimaan pajak sebagian besar berasal dari wajib pajak besar sedangkan kegiatan usaha di Indonesia didominasi oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga penerimaan pajak dari sektor UMKM sangat potensial. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh locus of control, love of money dan persepsi korupsi terhadap kepatuhan pajak UMKM dimoderasi penerapan tax hostage (gijzeling) di Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling sebagai teknik sampling yang digunakan, dengan menggunakan 150 responden UMKM yang terdiri dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Karawaci sebanyak 75 responden yang menjadi bagian wilayah kerja dari KPP Pratama Tangerang Barat dan Kecamatan Tangerang sebanyak 75 responden yang menjadi bagian wilayah kerja dari KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga sampel yang digunakan dalam penelitian ini dianggap dapat mewakili populasi UMKM di Kota Tangerang. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan uji pengukuran outer model (uji validitas konvergen, uji validitas diskriminan, uji reliabiltas), uji pengukuran model struktural (uji koefisien determinasi, predictive relevance, goodness of fit), uji multikolinearitas, persamaan model regresi dan path analysis. Pengolahan data menggunakan SPSS versi 25 dan Smart PLS versi 4.0. Hasil penelitian menunjukan bahwa locus of control, love of money dan persepsi korupsi berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM dimoderasi penerapan tax hostage (gijzeling) di Kota Tangerang terutama di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci. Penerapan tax hostage (gijzeling) sebagai variabel moderasi dalam penelitian ini dapat memperkuat pengaruh locus of control dan persepsi korupsi terhadap kepatuhan pajak UMKM, tetapi memperlemah pengaruh love of money terhadap kepatuhan pajak UMKM di Kota Tangerang khususnya di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci.