Guswan Hakim
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

GANTI RUGI ATAS WANPRESTASI PENGIRIMAN PRODUK HASIL LAUT MELALUI PENGANGKUTAN UDARA Guswan Hakim; Siti Misnar Abdul Jalil
Lakidende Law Review Vol. 3 No. 3 (2024): DELAREV (DESEMBER)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/delarev.v3i3.84

Abstract

Setiap hubungan hukum selalu melekat hak dan kewajiban diantara para pihak dengan segala konsekuensinya. Begitu juga dalam hubungan hukum pengangkutan yang membebankan hak dan kewajiban kepada pengangkut di satu sisi dengan pengirim barang di sisi lain. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan , hubungan hukum pengangkutan diatur dalam pasal 145 yang berbunyi “Pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim kargo, karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama barang berada dalam pengawasan pengangkut”. Berdasarkan pasal 145 Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengangkut dalam hal ini perusahaan angkutan udara otomatis bertanggung jawab setiap terjadi kerugian yang timbul baik karena barang rusak, hilag atau musnah tanpa harus dibuktikan lebih dahulu kesalahannya. Tanggung jawab mengganti kerugian itu dimulai pada saat barang berada dalam pengawasan dan tanggung jawabnya yaitu pada saat pengirim barang menyerahkan barangnya untuk diangkut dan membayar harganya sesuai yang telah disepakati bersama dan akan berakhir pada saat kargo diserahkan dan diterima oleh penerimanya. Tanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim barang tidak hanya terbatas pada barang hilang, rusak atau musnah akan tetapi jika terjadi keterlambatan pengiriman atau proses pengiriman mengalami keterlambatan waktu dari jadwal yang sudah ditentukan dalam dokumen angkutan udara kecuali jika keterlambatan itu terjadi karena faktor cuaca dan teknis operasional. Dalam menentukan ganti rugi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menganut sistem tanggung jawab terbatas artinya terbatas pada jumlah tertentu kecuali jika kerugian itu timbul karena kesalahan atau tindakan yang disengaja dari perusahaan barang atau pekerjannya, jika terjadi kerugian maka pengirim kargo atau ahli warisnya berhak menerima ganti rugi yang jumlahnya bisa tidak terbatas selain jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TOKO OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA KENDARI Siti Misnar Abdul Jalil; Sabri Guntur; Guswan Hakim
Lakidende Law Review Vol. 4 No. 1 (2025): DELAREV (APRIL)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/delarev.v4i1.93

Abstract

Pendistribusian obat-obatan ini dilakukan melalui apotek dan toko obat yang memiliki izin resmi, mekanisme pengaturan pendistribusian obat sampai ke konsumen dengan tata cara demikian ini, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan obat di masyarakat.Secara umum masyarakat tahu bahwa apotek dan toko obat, kedua-duanya menjual obat, namun menurut aturan toko obat hanya di perbolehkan menjual golongan obat bebas dan bebas terbatas, dan tidak diperbolekan untuk menjual golongan obat keras. Mahalnya biaya berobat ke dokter dan harga obat di apotek mengakibatkan harganya dinaikkan beberapa persen untuk harga obat, jasa pelayanan atau harga kemasan menjadikan masyarakat cenderung lebih memilih toko obat untuk membeli obat yang sama, dengan harga yang lebih murah. Apalagi dengan kondisi perekonomian masyarakat kita yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan dan ditambah lagi dengan krisis ekonomi yang sedang di alami oleh bangsa kita sekarang ini. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberi wacana baru dalam hubungan yang terjadi pada aktivitas pelayanan obat. Hubungan yang berkelanjutan dari pengguna obat oleh konsumen mulai dari produsen-toko obat-apotek, konsumen memberi dampak luas bagi konsekuensi pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsuman, baik terhadap konsuman maupun proses transaksi. Tanggung jawab pelaku usaha pemilik toko obat terhadap konsumen di Kota Kendari adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya serta memberikan konpensasi terhadap kerugian lainnya yang dialami oleh Konsmen Toko Obat. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 19 ayat (2) tentang Perlindungan Konsumen dan berdasarkan pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Bentuk penyelesaian sengketa antara pelaku usaha toko obat dengan konsumen di kota Kendari adalah melalui jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa sedapat mungkin diupayakan secara kekeluargaan antara pihak yang berperkara.