Laut Natuna Utara, sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau, menjadi Saksi bisu pergolakan maritim akibat klaim Nine-Dash Line oleh Tiongkok. Penelitian ini mengkaji keabsahan klaim tersebut berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji sikap Indonesia dalam menghadapi klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yuridis dengan pendekatan peraturan-undangan (statuependekatan), sejarah (pendekatan sejarah), dan studi kasus ( pendekatan kasus hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim Nine-Dash Line Tiongkok atas Laut Natuna Utara bertentangan dan tidak relevan dengan ketentuan UNCLOS 1982. Analisis hukum menunjukkan bahwa klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok melampaui batas wilayah yang ditentukan UNCLOS 1982, sehingga menimbulkan tumpang tindih wilayah seluas 50.000 km setara dengan Indonesia. Klaim ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum laut internasional, termasuk kedaulatan dan hak atas wilayah laut. Indonesia, dalam menangani klaim ini, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada konflik teritorial dengan Tiongkok di Laut Natuna Utara. Sikap ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah dan hukum yang kuat, di mana Indonesia memiliki kedaulatan dan hak berdaulat yang sah atas wilayah tersebut. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategi bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam menghadapi klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara, antara lain: Memperkuat dokumentasi dan verifikasi data terkait kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara, Meningkatkan patroli maritim di Laut Natuna Utara untuk menjaga keamanan wilayah.;Melakukan diplomasi maritim yang proaktif dengan negara-negara tetangga dan komunitas internasional untuk membangun aliansi dalam melawan klaim ilegal Tiongkok;Memperkuat penegakan hukum maritim untuk menindak tegas pelanggaran batas wilayah oleh pihak asing;Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga perlindungan maritim Indonesia .Konflik maritim di Laut Natuna Utara merupakan isu yang kompleks dan krusial bagi Indonesia. Upaya diplomasi, penegakan hukum, dan edukasi publik yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di wilayah maritimnya.Kata Kunci: Cina; Laut Natuna Utara; Sembilan Garis Putus-PutusLaut Natuna Utara yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau menjadi Saksi bisu gejolak maritim akibat klaim Nine Dash Line yang dilakukan Tiongkok. Penelitian ini mengkaji keabsahan klaim berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 dan mendalami sikap Indonesia dalam menghadapi klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan hukum-undangan, sejarah, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa klaim Sembilan Garis Putus Tiongkok atas Laut Natuna Utara bertentangan dan tidak relevan dengan ketentuan UNCLOS 1982. Analisa hukum menunjukkan bahwa klaim Sembilan Garis Putus Tiongkok melebihi batas teritorial yang ditetapkan UNCLOS 1982 sehingga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih wilayah. sekitar 50.000 kilometer persegi dengan Indonesia. Klaim ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum maritim internasional, termasuk kedaulatan dan hak maritim. Indonesia dalam menyikapi klaim tersebut dengan tegas menegaskan tidak ada konflik teritorial dengan Tiongkok di Laut Natuna Utara. Pendirian ini didasarkan pada bukti sejarah dan hukum yang kuat, dimana Indonesia mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yang sah atas wilayah tersebut. Kajian ini merekomendasikan beberapa langkah strategi bagi Indonesia untuk memperkuat posisi terhadap klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara, antara lain: memperkuat dokumentasi dan verifikasi data terkait aset dan hak aset Indonesia di Laut Natuna Utara; meningkatkan patroli maritim di Laut Natuna Utara untuk menjaga kedaulatan wilayah; terlibat dalam diplomasi maritim yang proaktif dengan negara-negara tetangga dan komunitas internasional untuk membangun kerangka melawan klaim ilegal Tiongkok; memperkuat penegakan hukum maritim untuk mengatasi secara tegas pelanggaran batas wilayah yang dilakukan pihak asing; dan meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian maritim Indonesia. Konflik maritim di Laut Natuna Utara merupakan permasalahan yang kompleks dan krusial bagi Indonesia. Upaya diplomasi, penegakan hukum, dan pendidikan masyarakat yang berkelanjutan merupakan kunci untuk menjaga kedaulatan dan hak kedaulatan Indonesia di wilayah maritimnya.Kata Kunci: Cina; Laut Natuna Utara; Sembilan Garis Putus-Putus