Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem demokrasi secara langsung, baik untuk pemilihan presiden, dewan perwakilan, serta untuk pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara demokratis sebagai ciri khas dari Negara yang menganut system demokrasi terbuka. ngginya tensi politik mengakibatkan banyak pelanggraan pemilu yang dilakukan oleh kontestan pemilu, penyelenggara pemilu serta masyarakat sebagai pemantau pemilu. Terdapat beberapa jenis dalam pelangarana pemilu, yaitu (1) pelanggaran Pidana (2) Pelangaran Kode Etik (3) Pelanggaran Administrasi serta (4) Pelanggran Pemilu lainnya. Bawaslu memiliki peran dalam proses tahapan awal dugaan tindak pidana pemilu dari proses pertama, kedua, sampai kepada tahapan pembahasaan bersama-sama dengan unsur lembaga lain yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu memiliki batas waktu yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lice specialis)