Pada sistem transportasi di Indonesia perkeretaapian menjadi salah satu moda yang tepat didalam mengatasi kemacetan jalan raya, karena kereta api dinilai lebih efisien dan efektif sebagai moda transportasi umum. Tingkat efisien dan efektif pelayanan moda kereta api sangat dipengaruhi terhadap kecepatan kereta api tersebut, salah satu yang mempengaruhi perubahan kecepatan kereta api pada suatu lintas adalah kualitas prasarananya. Penurunan kualitas prasarana dapat dipengaruhi oleh banyaknya kereta api yang lewat pada lintas tersebut, pada lintas Bekasi – Cikampek jumlah perjalanan kereta api mencapai 605 perjalanan dalam 1 hari, hal ini menjadikan lintas tersebut menjadi salah satu lintas terpadat pada Perkeretaapian Indonesia. Metode perhitungan nilai Track Quality Index (TQI) merupakan salah satu cara untuk menentukan kualitas prasarana yang menjadikan standar untuk mengetahui kecepatan prasarana pada suatu lintas. Metode perhitungan TQI mempertimbangkan nilai pengukuran lebar jalur, listringan, peninggian dan angkatan untuk menentukan jumlah TQI. Pada lintas Bekasitimur – Cikampek penilaaian TQI yang didapat kurang dari 20 dan pada lintas Bekasi – Bekasitimur berjumlah 37.938. Dengan standar nilai TQI terhadap kecepatan untuk petak jalan Bekasi – Bekasitimur dapat dikategorikan “sedang” dengan ketentuan kecepatan 60 – 80 km/jam, yang berdasarkan GAPEKA 2023 kecepatan lintas prasarana pada Bekasi – Cikampek adalah 115 km/jam. Berdasarkan hasil tersebut pada petak jalan Bekasi – Bekasitimur harus dilakukan pembatasan kecepatan sampai kualitas prasarana dapat kembali optimal.