Hubungan hukum berupa kemitraan antara pengemudi taksi online dan perusahaan aplikasi menyebabkan polemik dalam hal pertanggungjawaban hukum. Tujuan dari penelitian ini, yaitu menganalisis perlindungan konsumen dan mekanisme tanggung jawab hukum atas PMH yang dilakukan oleh pengemudi taksi online terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan UU No. 22/2009 dan UU No. 8/1999, perusahaan penyedia aplikasi bertanggung jawab memastikan keamanan layanan melalui identitas pengemudi, kendaraan, layanan pengaduan, dan fitur darurat, sehingga konsumen dapat menempuh dua mekanisme pertanggungjawaban hukum, yaitu terhadap pengemudi taksi online sebagai individu dan terhadap perusahaan penyedia aplikasi sebagai pelaku usaha berdasarkan prinsip vicarious liability. Dimana prinsip ini akan memungkinkan adanya pertanggungjawaban dari perusahaan penyedia aplikasi tanpa menghapuskan tanggung jawab dari pengemudi taksi online. Meskipun demikian, belum adanya regulasi yang memadai terkait pertanggungjawaban hukum dari hubungan kemitraan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat menjadi tantangan dalam penerapan prinsip vicarious liability. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan dibentuknya regulasi khusus terkait hubungan kemitraan antara pengemudi taksi online dan perusahaan penyedia aplikasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen dan meningkatkan pengawasan terhadap pengemudi.