Hariyanto, M.Fauzi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM ASAS ITIKAD BAIK DALAM SUATU PERJANJIAN UTANG PIUTANG Hariyanto, M.Fauzi; Wahjoeono, Dipo
Journal Evidence Of Law Vol. 2 No. 2 (2023): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v2i2.276

Abstract

Perselisihan ataupun konflik antara individu memiliki cakupan yang sangat luas serta bisa terjadi di lingkungan umum ataupun pribadi. Menurut UU No 30 Tahun 1999 mengenai alternatif Menyelesaikan sengketa, terdapat berbagai metode alternatif menyelesaikan sengketa, seperti arbitrase, negosiasi, mediasi, serta konsiliasi. Akan tetapi salah satu bentuk menyelesaikan sengketa pada hukum perdata/perdata ialah mediasi. Akan tetapi, kasus yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi bisa ditemukan di pasal 4 Perma No.4. 1 Tahun 2016 tentang proses mediasi pengadilan, yakni “semua sengketa perdata yang dibawa ke pengadilan, termasuk kasus perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek serta kasus dimana berbagai pihak yang berperkara (partij verzet) serta pihak ketiga (derden verzet) memiliki hak keputusan tetap penegakannya Kasus-kasus perlawanan mempunyai kekuatan hukum serta wajib untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian melalui mediasi.” Jenis kajian yang dipergunakan ialah Yuridis Normatif yang menitikberatkan serta membatasi kegiatannya pada kepustkaan dengan menjadikan pendekatan konsep, Perundnag undnagan serta perbandingan sebagai dasar atas kajian. Dilihat dari implikasi Mediasi, jika berhasil diimplementasikan bisa dikatakan ideal untuk mewujudkan prinsip uji coba cepat, sederhana, serta murah. Selain itu, ada beberapa asas yang wajib diperhatikan, salah satunya asas itikad baik. Dengan adanya asas itikad baik, oleh karenanya semua pihak yang membuat perjanjian bisa menjamin terlaksananya segala hak serta kewajiban yang timbul dari adanya perjanjian itu. UU memberi kekuasaan kepada hakim untuk merubah ataupun bahkan menghapus sebagian ataupun seluruh perjanjian jika perjanjian itu dinilai melanggar asas itikad baik. Asas itikad baik juga memaparkan jika dalam menjalankan suatu perjanjian, berbagai pihak wajib memperlakukan setiap orang secara adil. Di sisi lain, terdapat konsekuensi hukum bagi berbagai pihak yang tidak beritikad baik, diantaranya penggugat yang dinyatakan beritikad tidak baik pada proses mediasi, serta tuntutan hukum dimana hakim memaparkan tidak bisa diterima. Penggugat juga berkewajiban membayar biaya mediasi.