Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep etika distribusi dan pemasaran dalam Islam berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif analitis terhadap literatur terkait distribusi dan pemasaran dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip distribusi dalam Islam, menurut Yusuf Qardhawi, meliputi kebebasan dalam aktivitas bisnis yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis serta prinsip keadilan yang menjamin pemerataan distribusi tanpa diskriminasi. Distribusi dalam Islam memiliki karakteristik, antara lain larangan ikhtiar, keuntungan wajar, penyaluran meluas, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum. Sementara itu, pemasaran dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Hermawan Kartajaya, adalah hubungan komunikatif antara produsen dan konsumen yang tidak hanya bertujuan untuk keuntungan ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan spiritual. Prinsip pemasaran dalam Islam meliputi tauhid, keadilan, dan amanah yang menekankan integritas, transparansi, serta kepercayaan dalam memasarkan produk atau jasa. Simpulan, bahwa etika distribusi dan pemasaran dalam Islam menonjolkan nilai-nilai keadilan, pemerataan, dan kebermanfaatan bersama, yang relevan dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan berlandaskan syariah. Kata Kunci: Etika Distribusi, Etika Pemasaran, Ekonomi Islam, Prinsip Syariah, Keadilan