Tindak pidana pembunuhan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun berencana, merupakan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dan bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945. Pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, memiliki sanksi yang lebih berat karena dilakukan dengan niat dan perencanaan terlebih dahulu. Faktor seperti kemiskinan, pendidikan rendah, dan pengangguran sering menjadi pemicu kejahatan ini. Sebagai contoh, kasus pembunuhan berencana di Bangkalan melibatkan tersangka Hasan Basri dan Mohammad Wardi, yang dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana penting untuk memastikan keadilan dan tanggung jawab hukum bagi pelaku, serta mencegah kejahatan serupa di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan menelaah regulasi terkait, sementara pendekatan kasus menganalisis putusan pengadilan. Data yang dikumpulkan akan dianalisis kualitatif, dengan fokus pada prinsip hukum, peraturan, dan pendapat ahli, bukan angka numerik. Diperoleh hasil Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana di Dsn. Kwanyar, Bangkalan, dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan dengan langkah-langkah penyidikan seperti pemeriksaan TKP, visum, saksi, penangkapan, penggeledahan, otopsi, dan pemeriksaan barang bukti. Tersangka Hasan Basri dan Mohammad Wardi diduga melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dan akan diajukan ke pengadilan. Kendala yang dihadapi polisi antara lain cuaca buruk dan kurangnya pengalaman penyidik. Solusinya termasuk koordinasi yang lebih baik antar petugas dan tindakan preventif serta represif untuk mengatasi masalah tersebut.