Perkembangan pesat tindak pidana kekerasan seksual kini turut memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan media sosial. Tidak hanya sebagai ruang interaksi, media sosial juga sering kali disalahgunakan sebagai medium untuk melakukan kejahatan dan menjadikan penggunanya sebagai korban. Para pelaku kerap menjebak, memeras, hingga mencemarkan nama baik korban dengan menyebarkan konten pornografi melalui platform digital. Ironisnya, perlindungan atas data pribadi dan kerahasiaan pengguna teknologi sering kali terabaikan, padahal hal tersebut seharusnya menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, urgensi penelitian ini terletak pada upaya untuk menganalisis regulasi mengenai tindak pidana pornografi serta meninjau perlindungan hukum bagi para korban. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, yang dilaksanakan melalui pendekatan studi pustaka. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk memahami kerangka hukum yang mengatur tindak pidana pornografi serta mekanisme perlindungan hukum yang dapat diakses oleh korban kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, regulasi terkait tindak pidana pornografi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pornografi melalui media sosial meliputi pemberian bantuan medis hingga rehabilitasi psiko-sosial. Pengajuan bantuan ini dilakukan secara tertulis dan ditujukan untuk memastikan pemulihan kondisi korban serta memberikan keadilan hukum yang memadai.