Maksud dari studi ini adalah guna menganalisis kontribusi relatif dari sanksi pajak, kecintaan uang, dan pengetahuan pajak atas tingkat kepatuhan di kalangan wajib pajak individu di wilayah DKI Jakarta. Dengan pendekatan kuantitatif, studi ini memanfaatkan data primer yang dikumpulkan melalui teknik purposive sampling, melibatkan 152 responden yang memenuhi kriteria tertentu. Pengumpulan data dilakukan pada Januari 2025 hingga penelitian selesai. Metode analisis yang diadaptasi adalah Structural Equation Modeling–Partial Least Squares (SEM-PLS), yang memudahkan pengujian hubungan simultan dan mendalam antar elemen yang digunakan. Output penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi perpajakan menjadi faktor paling superior dalam mendorong kepatuhan dan ketaatan wajib pajak. Ketegasan dalam pemberlakuan sanksi terbukti efektif menciptakan efek jera, sehingga individu lebih cenderung mematuhi kewajiban fiskal mereka. Di sisi lain, Pengetahuan Pajak juga berperan penting, di mana pemahaman yang baik terhadap sistem dan prosedur perpajakan meningkatkan rasa percaya diri dan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka. Sementara itu, orientasi terhadap uang (Love of Money) menunjukkan dampak positif terhadap ketaatan, karena seorang individu yang memiliki motivasi finansial tinggi cenderung menghindari risiko yang dapat merugikan secara ekonomi. Secara keseluruhan, temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh kombinasi antara penegakan hukum, edukasi fiskal, dan faktor psikologis wajib pajak. Implikasi dari studi ini bisa digunakan sebagai dasar bagi otoritas pajak dalam merangkai metode yang lebih efisien dalam mengoptimalkan kepatuhan pada wajib pajak orang pribadi secara berkelanjutan.