Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tax amnesty terhadap keadilan perpajakan dan modus operandi tindak pidana kerah putih di Indonesia. Tax amnesty, yang diperkenalkan melalui UU No. 11 Tahun 2016, menawarkan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan. Namun, kebijakan ini memunculkan kontroversi terkait keadilan bagi wajib pajak yang taat, karena memberikan insentif bagi pengemplang pajak tanpa konsekuensi yang setimpal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen dan studi kasus untuk mengidentifikasi pola perilaku pelaku kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah dalam kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, ia juga berpotensi merusak moral pajak dan menciptakan ketidakadilan di kalangan wajib pajak yang patuh.
Copyrights © 2024