AbstrakPersaman Merek yang terjadi antara “Keen, Inc.” yang berasal dari Portland, Oregon, Amerika Serikat melawan “Keen” milik Arif yang berasal dari kota Tangerang. “Keen, Inc.” yang mengklaim dirinya sebagai Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2002 dan berkekuatan hukum sejak tahun 2003 merasa ada perusahaan lain memiliki nama serupa dan melakukan aktivitas dagang dengan produk serupa, yaitu Produk Fashion. Tujuan dari Penelitian ini adalah mengetahui bagaimana maksud dari dari persamaan merek dagang antara “Keen, Inc.” dengan “Keen” serta mengetahui bagaimana tindakan hukum menangani kasus Persamaan Merek yang terjadi pada Putusan ini. Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan Yuridis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui peraturan perundang undangan dan maupun dokumen yang akan diambil pengertian pokok atau kaidah hukumnya dari masing-masing isi pasalnya yang terkait dengan permasalahan, sementara untuk buku, makalah dan jurnal ilmiah akan diambil teori, maupun pernyataan yang terkait. Hasil Penelitian ini adalah, membuktikan bahwasannya “Keen, Inc.” merupakan satu-satunya perusahaan yang benar-benar otentik dan sudah dibuktikan mereka adalah perusahaan besar dan sudah berdiri lebih lama, ditambah pula aktivitas dagang dan investasinya sudah lebih baik dan berkembang daripada “Keen” milik Arif yang baru saja lahir. “Keen” milik Arif juga dengan mudah dikalahkan karena adanya tindakan “itikad tidak baik”. Kata kunci: persamaan merek, itikad tidak baik, merek