AbstrakPenelitian ini mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pencegahan terorisme siber di Indonesia. Studi ini menyoroti perlunya kerangka hukum yang kuat untuk mengatasi terorisme siber, yang dapat merusak stabilitas nasional dalam hal politik, ekonomi, dan sosial. UU ITE bertujuan untuk meningkatkan langkah-langkah hukum terhadap kejahatan siber, implementasinya menghadapi tantangan seperti tumpang tindih kewenangan lembaga, infrastruktur teknologi yang terbatas, dan literasi digital publik yang rendah. Menggunakan metode kualitatif, termasuk wawancara dan analisis hukum, penelitian ini mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam hukum, menekankan pentingnya mengintegrasikan asuransi siber sebagai strategi pelengkap untuk meningkatkan keamanan digital. Temuan menunjukkan bahwa meningkatkan koordinasi antar-lembaga, meningkatkan kesadaran publik, dan memanfaatkan teknologi pemantauan canggih sangat penting untuk mengoptimalkan efektivitas undang-undang. Pada akhirnya, studi ini memberikan rekomendasi strategis untuk menyempurnakan kebijakan hukum dan mendorong pendekatan kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memerangi terorisme siber secara efektif.AbstractThis research evaluates the effectiveness of Law No. 1 of 2024 on Information and Electronic Transactions (ITE Law) in preventing cyber terrorism in Indonesia. This study highlights the need for a strong legal framework to address cyber terrorism, which can undermine national stability in political, economic, and social aspects. The ITE Law aims to enhance legal measures against cybercrime, but its implementation faces challenges such as overlapping institutional authorities, limited technological infrastructure, and low public digital literacy. Using qualitative methods, including interviews and legal analysis, this research identifies the strengths and weaknesses in the law, emphasizing the importance of integrating cyber insurance as a complementary strategy to enhance digital security. The findings indicate that enhancing inter-agency coordination, increasing public awareness, and leveraging advanced monitoring technology are crucial for optimizing the effectiveness of the law. Ultimately, this study provides strategic recommendations to refine legal policies and encourage a collaborative approach between the government, the private sector, and civil society to effectively combat cyber terrorism.