This Author published in this journals
All Journal Jurnal Darma Agung
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL DI PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG YANG TERIKAT SECARA CESSIE Rambing, Donny Sulistio; Halomoan, William Riyandi
JURNAL DARMA AGUNG Vol 32 No 3 (2024): JUNI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v32i3.4290

Abstract

Perlindungan terhadap kepentingan investor yang dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen dalam industri jasa keuangan adalah salah satu hal yang sangat penting karena jasa keuangan bukan saja hanya menyangkut soal kekayaan milik investor jasa keuangan tersebut saja melainkan juga didalamnya terdapat kegiatan – kegiatan transaksi yang rumit dan dalam banyak hal tidak dipahami oleh investor yang berinvestasi dalam jasa keuangan yang ditawarkan. Industri jasa keuangan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan yang dapat membawa hasil kejahatan dengan cara yang sangat cepat. Anjak piutang (factoring) di Indonesia merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang bersifat deskriptif. Perjanjian anjak piutang tanpa proses cessie tidak membatalkan perjanjian anjak piutang tersebut sepanjang para pihak termasuk investor mengetahui dan menyetujui perjanjian anjak piutang tersebut namun selama perjanjian tersebut memiliki akta notariil, maka belum ada prestasi yang timbul dari perjanjian tersebut. Surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh investor tidak dapat berlaku sah dan tidak dapat membatalkan perjanjian anjak piutang, karena pernyataan tersebut hanya dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan para pihak sehingga tidak mengikat para pihak. Kedepannya diperlukan pengaturan lebih lanjut tentang anjak piutang untuk memberikan kepastian hukum dalam praktik anjak piutang bagi investor.