The purpose of the implementation of the Ijarah contract in leasing is to obtain the benefits of the leased goods while the renter will get a fee or reward. The implementation of the Ijarah contract for leasing trade land in the UTM campus area where the land leased to sell traders around the UTM campus does not belong to the leasing party, but the land still belongs to one of the local residents. The research method used is qualitative. Data were obtained through observation, interviews, and analysis of related documents. The results of this study indicate that the ijarah contract carried out has fulfilled the pillars and conditions of the ijarah contract, but there is a defect in the ijarah contract, namely the second party who manages it has broken / defaulted on the agreed agreement, The factors that cause default include, among others, the social condition of the manager and the manager does not have good faith to fulfill the agreement. [Tujuan dari Implementasi akad Ijarah dalam sewa sewa menyewa bertujuan untuk mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya sedangkan pemberi sewa akan dengan mendapatkan upah atau imbalan. Pelaksanaan akad ijarah sewa menyewa lahan dagang di area kampus UTM dimana lahan yang disewakan untuk berjualan para pedagang di sekitar kampus UTM ini ternyata bukan milik pihak yang menyewakan, melainkan lahan tersebut secara status hak masih milik salah seorang warga sekitar. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad ijarah yang dilakukan sudah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, namun terjadinya cacat pada akad ijarah yaitu pihak ke-dua yang mengelola telah ingkar/wanprestasi terhadap pernjanjian yang telah disepakati, Adapun faktor yang menyebabkan wanprestasi diantaranya, kondisi sosial pengelola dan pengelola tidak mempunyai Iātikad baik untuk mamtuhi perjanjian].