Ramadhan, Puja
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukuman Pidana Mati Sebagai Efek Jera Pada Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pejabat Negara di Kementerian Sosial Dan Pemerintahan Bandung Barat Ramadhan, Puja; Rosadi, Otong; Putra Pratama, Bisma
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/4bgqcb48

Abstract

Hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus. Yang berkaitan dengan hukum pidana. Sebagai pengertian khusus masih ada persamaannya dengan pengertian umum, sebagai suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan. Pada kasus korupsi pidana mati dapat dijatuhkan sesuai yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya dan terjadinya bencana nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Fenomena bencana yang terjadi saat ini adalah bencana wabah covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2019 Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Apabila dikontekstualisasikan terhadap norma hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka makna dari menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dapat diartikan pula bahwa hakim diberikan kewajiban untuk mendefinisikan, memformulasikan dan memberikan parameter berdasarkan keyakinannya serta keilmuannya terhadap aturan hukum yang belum jelas dalam hal ini adalah makna dari “keadaan tertentu” Hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit, sehingga tidak ada halangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis pidana mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit.