Pasal 63 Ayat (2) KUHP merupakan dasar berlakunya asas lex specialis derogat legi generali yang mengadung makna bahwa ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan hukum umum. Salah satu penerapannya pada tindak pidana dibidang properti yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Padang, namun terdapat perbedaan penerapan unsur tindak pidana yaitu ada yang menggunakan ketentuan umum sebagaimana yang diatur dalam KUHP, dan adapula yang menggunakan ketentuan khusus sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Hal ini patut untuk diteliti dan dianalisa terhadap penerapan unsur suatu tindak pidana berdasarkan asas hukum yang berlaku khususnya pada tingkat penyidikan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan unsur tindak pidana di bidang property berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generalis pada tingkat penyidikan dan apa pertimbangan penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana di bidang properti pada tingkat penyidikan. Penelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penerapan unsur tindak pidana di bidang properti berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generalis pada tingkat penyidikan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder selanjutnya dianalisis menggunakan teori-teori secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analistis. Hasil pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa terhadap peristiwa yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka aturan umum yaitu penipuan dan penggelapan dikesampingkan.