Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pemberian Nafkah Anak Yang Dibawah Pengasuhan Ibunya Setelah Terjadinya Perceraian Suami Istri (Studi Putusan Nomor 1010/Pdt.G/2023/PA.Tnk) Baharudin, Baharudin; Hesti, Yulia; Vianisya, Fayza Rizki
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 2, No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.2127

Abstract

Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Yang Dibawah Pengasuhan Ibunya Setelah Terjadinya Perceraian Suami Istri Berdasarkan Putusan Nomor: 1010/Pdt.G/2023/PA.Tnk. telah sesuai dengan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka yang berhak mengasuhnya adalah Penggugat Rekonvensi selaku ibunya danpemeberian nafkah terhadap anak pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 98 Ayat (1) dan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi hukum Islam. Dan Akibat hukum dari putusan pemberian nafkah anak yang dibawah pengasuhan ibunya setelah terjadinya Perceraian Suami Istri Berdasarkan Putusan Nomor: 1010/Pdt.G/2023/ PA.Tnk), Pertama Penggugat dan Tergugat bukan lagi suamai Istri dan tidak memiliki hubungan hukum, kedua hak asuh anak jatuh Ibu kandungnya, ketiga Penggugat harus memberikan Nafkah anak sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain dari biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10 % dari jumlah pembebanan tersebut di atas dan nafka Mut’ah berupa Mas 24 Karat sebesar 20 (dua puluh) Gram.