ABSTRAK Beberapa saat lalu dunia maya dihebohkan dengan kemunculan tiga pemuda yang mempunyai paras yang mirip dengan tokoh-tokoh lawas Indonesia, Warkop DKI. Tiga pemuda tersebut dikenal dengan sebutan Warkopi yang telah aktif menayangkan sketsa-sktesa komedi dan mulai muncul di layar televisi karena kemiripan mereka dengan grup komedian Warkop DKI yang kemudian di protes oleh salah satu anggota Komedian Warkop DKI, yaitu Indro, yang mengatakan bahwa belum ada koordinasi dari pihak Warkopi maupun manajemennya untuk mengkomersilkan Warkopi yang muncul atas dasar kemiripan anggotanya dengan grup komedi Indro, Warkop DKI. WARKOP DKI telah mendaftarkan mereknya pada 2004 lalu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. Sehingga, jika Warkopi memparodikan gaya Warkop DKI, membuat cerita dari adegan film, melakukan lipsync dari suara asli, menggunakan foto karakter anggota Warkop DKI dan meletakkannya secara berdampingan agar terlihat mirip kemudian ditampilkan dalam berbagai youtube channel serta program televisi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pemanfaatan ekonomi. Dan apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, maka Warkopi sama saja melakukan pelanggaran hak ekonomi. Warkopi dapat dituntut secara pidana karena dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kebijakan hukum dan implikasi yuridis terhadap kasus pelanggaran hak cipta oleh Warkopi. Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Pelanggaran, Hak Cipta.